Pakar Kehutanan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Sangat Kaget
Rudianto yang menyelesaikan Ph.D pada program Applied Life Science di Graduate School of Agriculture, Kyoto University, Jepang ini mengatakan dirinya dan rekan-rekan akademisi kehutanan sangat kaget karena dalam pembahasan, ternyata sangat miskin keterlibatan dari matra kehutanan, termasuk di dalamnya peran Akademisi kehutanan yang seharusnya secara substansial juga diminta masukan, pendapat profesionalnya atas UU tersebut.
Secara substansi pihaknya juga menilai bahwa draf UU Pertanahan ini belum secara jelas memuat isu-isu penting yang menyangkut peran ekologis dari hutan sebagai "darah dan nyawa" bagi kehidupan.
“Kami khawatir jika hal penting ini terabaikan hanya karena peran dan muatan ekonomi semata yang diprioritaskan, maka hal itu akan sangat mengancam keberadaan hutan yang kita miliki saat ini,” katanya
Pada bagian akhir penjelasnanya, Rudianto sekali lagi mengajak DPR dan Pemerintah untuk membahas kembali, menelaah dan mengkritisi kembali draf ini agar dapat diterima dan memberikan yang terbaik bagi bangsa ini, khusunya kelestarian hutan untuk saat ini dan juga masa mendatang.
“Beri ruang lebih luas kepada para pihak yang terkait dan berkompeten untuk terlibat dalam pembahasannya,” tambah Rudianto.(fri/jpnn)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan masih banyak hal yang perlu diperjelas, terutama substansi dan potensi inharmonisasi dengan banyak kebijakan perundangan lainnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- GMNI Sesalkan RUU Pertanahan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020
- Mahasiswa Desak Pemerintah Tolak Revisi UU Pertanahan
- Soal RUU Pertanahan, Hakam Naja: Kami Tunggu Saja Sikap Pemerintah
- Komisi II DPR Diminta Tidak Mengabaikan Hasil Rakor di Kantor Wapres
- Sutriyono: Pemerintah Harus Satu Suara Soal RUU Pertanahan
- Firman Subagyo Usulkan Penerbitan Surpres Baru untuk RUU Pertanahan