Pakar: Kolaborasi Erick Thohir dan Kejagung Bongkar Korupsi BUMN Harus Dilanjutkan
“Kejaksaan bisa bertindak. Karena secara morel, Kejaksaan memiliki tanggung jawab atas kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. Tetap harus transparan untuk menghindari kongkalikong,” imbau Fickar.
Seperti diketahui, 11 Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam pertemuan, Erick memberikan sejumlah laporan terkait pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah, salah satunya PT Garuda Indonesia Tbk.
Setelah pertemuan, Kejaksaan Agung langsung memulai penelusuran. Kini, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Untuk kasus Garuda, misalnya, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tiga tersangka.
Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast juga telah memasuki tahap penyidikan. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel yang telah naik ke tahap penyidikan.(fri/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Erick Thohir bekerja sama dengan Kejagung untuk membongkar praktik rasuah di BUMN harus dilanjutkan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Kata Erick Thohir Soal Kans Naturalisasi Emil Audero
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Darmizal Apresiasi Langkah Erick Thohir Mentransformasi Sepak Bola Nasional
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim