Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan

Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Universitas Andalas Asrinaldi menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Meskipun saat ini, Hasto kembali mengajukan lagi gugatan Praperadilan.

Dia memaparkan, tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan Praperadilan tak bisa ditahan. Oleh karenanya, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto.

Pasalnya, KPK adalah penegak hukum yang harus bebas dari tekanan publik atau politik yang berhembus di tengah penyidikan kasus Hasto.

"Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," ujar Asrinaldi saat dihubungi, Kamis (20/2).

Adapun sejauh ini, Hasto kerap menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat politis sehingga menyebabkan dirinya tersangkut kasus Harun Masiku.

Namun Asrinaldi melihat pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban politik tidak tepat. Alasannya, nama yang bersangkutan sudah muncul dalam persidangan.

Sehingga, Hasto diharapkan tak perlu bersikap Playing Victim dalam kasus ini. Pasalnya, ini adalah pertanggungjawaban seseorang yang tersandung masalah hukum.

"Kemudian dalam konteks bukti yang sudah dikumpulkan KPK, lalu dikaitkan ini cenderung politis, saya pikir dalam konteks Praperadilan pertama, itu sudah tergambarkan, sah, bahwa hakim pun bahwa ini tidak ada unsur politiknya, ini melanjutkan kasus sebelumnya," ujar Asrinaldi.

Komisi Pemberantasan Korupsi disebut bisa menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka meski ada gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News