Pakar: KPK Sulit Jerat Calon Penerima Suap Tanpa...
jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Adnan Paslyadja angkat bicara soal kasus suap petinggi PT Brantas Abipraya untuk penghentikan penyelidikan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini sudah ada tersangka pemberi suap. Namun, siapa penerima suap masih misterius.
Menurut Adnan, kalau penyidik KPK sudah mempunyai rekaman percakapan atau sadapan, maka mudah untuk menjerat tersangka penerima suap. Kalau cuma sekadar niat tapi belum menerima, maka itu akan sulit dibuktikan.
"Itu sulit dibuktikan kecuali sudah ada rekaman penyadapan sebelumnya. Tapi, kalau belum ada saya kira sulit jerat calon penerima ini," ujarnya di markas Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/4) usai sebuah acara.
Dia mengatakan, meski belum ada penerima, KPK sudah menetapkan tersangka pemberi suap. Karenanya, ia memandang hal ini masuk dalam unsur percobaan suap. Karena itu percobaan," kata mantan jaksa ini.
Dia menjelaskan, dalam percobaan suap itu ada niat untuk menyuap seseorang. Kemudian, uang sudah dibawa untuk diserahkan namun tidak selesai karena ditangkap KPK.
"Bukan karena dia mengundurkan diri (tidak jadi menyuap), maka memenuhi ketentuan percobaan menurut pasal 53 KUHP," jelasnya.
Nah, kata Adnan, soal siapa yang mau disuap belum tentu ketahuan saat itu. Karenanya, Adnan menegaskan, penyidik harus menggali keterangan dari si pemberi, untuk siapa sebenarnya uang suap tersebut.
"Mestinya digali dari si pemberi "ini siapa yang mau kau kasih, anda mau memberi kepada siapa, apa hubungan kerjamu dengan dia". Kan itu yang harus digali," katanya.
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih