Pakar Mengapresiasi Pandangan Hakim Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengapresiasi dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kerugian negara dalam kasus Asabri.
Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri sebesar Rp 22 triliun tidak tepat dan tidak terbukti.
Hakim memandang penghitungan kerugian negara kasus PT Asabri tidak berdasarkan pada kerugian faktual.
Pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi haruslah faktual.
Mudzakkir menilai tidak elok kerugian negara dihitung dalam konteks potensi.
“Kalau dessenting opinion hakim tersebut menilai dan menyimpulkan bahwa penghitungan BPK tersebut tidak mendasarkan pada kerugian faktual atau riil," kata Mudzakkir, Rabu (5/1).
"Hal itu juga bisa buktikan kekeliruan metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor, berarti dessenting opinion tersebut dinilai sebagai sikap yang tepat dan sesuai dengan putusan MK."
Mudzakkir menilai hakim harus berani nenyatakan kebenaran dan kesalahan, termasuk dalam perkara korupsi.
Pakar Hukum Pidana menyampaikan pendapatnya mengenai dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus PT Asabri. Hakim dinilai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Beri Layanan Terbaik, ASABRI Kunjungi Penerima Pensiunan
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU