Pakar Mengapresiasi Pandangan Hakim Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengapresiasi dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kerugian negara dalam kasus Asabri.
Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri sebesar Rp 22 triliun tidak tepat dan tidak terbukti.
Hakim memandang penghitungan kerugian negara kasus PT Asabri tidak berdasarkan pada kerugian faktual.
Pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi haruslah faktual.
Mudzakkir menilai tidak elok kerugian negara dihitung dalam konteks potensi.
“Kalau dessenting opinion hakim tersebut menilai dan menyimpulkan bahwa penghitungan BPK tersebut tidak mendasarkan pada kerugian faktual atau riil," kata Mudzakkir, Rabu (5/1).
"Hal itu juga bisa buktikan kekeliruan metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor, berarti dessenting opinion tersebut dinilai sebagai sikap yang tepat dan sesuai dengan putusan MK."
Mudzakkir menilai hakim harus berani nenyatakan kebenaran dan kesalahan, termasuk dalam perkara korupsi.
Pakar Hukum Pidana menyampaikan pendapatnya mengenai dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus PT Asabri. Hakim dinilai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng