Pakar Mengapresiasi Pandangan Hakim Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengapresiasi dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kerugian negara dalam kasus Asabri.
Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri sebesar Rp 22 triliun tidak tepat dan tidak terbukti.
Hakim memandang penghitungan kerugian negara kasus PT Asabri tidak berdasarkan pada kerugian faktual.
Pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi haruslah faktual.
Mudzakkir menilai tidak elok kerugian negara dihitung dalam konteks potensi.
“Kalau dessenting opinion hakim tersebut menilai dan menyimpulkan bahwa penghitungan BPK tersebut tidak mendasarkan pada kerugian faktual atau riil," kata Mudzakkir, Rabu (5/1).
"Hal itu juga bisa buktikan kekeliruan metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor, berarti dessenting opinion tersebut dinilai sebagai sikap yang tepat dan sesuai dengan putusan MK."
Mudzakkir menilai hakim harus berani nenyatakan kebenaran dan kesalahan, termasuk dalam perkara korupsi.
Pakar Hukum Pidana menyampaikan pendapatnya mengenai dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus PT Asabri. Hakim dinilai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif