Pakar Mengapresiasi Pandangan Hakim Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengapresiasi dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kerugian negara dalam kasus Asabri.
Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri sebesar Rp 22 triliun tidak tepat dan tidak terbukti.
Hakim memandang penghitungan kerugian negara kasus PT Asabri tidak berdasarkan pada kerugian faktual.
Pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi haruslah faktual.
Mudzakkir menilai tidak elok kerugian negara dihitung dalam konteks potensi.
“Kalau dessenting opinion hakim tersebut menilai dan menyimpulkan bahwa penghitungan BPK tersebut tidak mendasarkan pada kerugian faktual atau riil," kata Mudzakkir, Rabu (5/1).
"Hal itu juga bisa buktikan kekeliruan metode perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor, berarti dessenting opinion tersebut dinilai sebagai sikap yang tepat dan sesuai dengan putusan MK."
Mudzakkir menilai hakim harus berani nenyatakan kebenaran dan kesalahan, termasuk dalam perkara korupsi.
Pakar Hukum Pidana menyampaikan pendapatnya mengenai dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus PT Asabri. Hakim dinilai sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Uang Benjamin
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Srikandi ASABRI Luncurkan Program SISTER
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman