Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: ANTARA/Istimewa

Apresiasi juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki. Dia menyatakan sangat setuju dengan Pedoman Jaksa Agung yang hanya terbatas pada pengguna narkotika.

“Sebab pengguna itu sendiri sebenarnya adalah korban (crime without victim). Berbeda halnya untuk pengedar, harus diberikan sanksi yang terberat sampai pidana mati,” kata Prof. Nur Basuki.

Sementara itu, praktisi hukum yang tergabung dalam LBH Street Lawyer mendukung dan mengapresiasi terobosan Jaksa Agung melalui Pedoman No. 18 Tahun 2021.

Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja mengatakan Pedoman tersebut sejalan dengan SKB yang diteken Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi serta Pasal 54 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terobosan Jaksa Agung ini diharapkan mengurangi beban pengadilan untuk mengadili perkara, yang akhirnya dapat mengurangi over capacity lapas, dimana menurut Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) kapasitasnya mencapai 204 persen pada 2020,” ungkapnya.

LBH Street Lawyer mencatat, jumlah penghuni penjara di seluruh Indonesia saat ini mencapai 270.466 narapidana. Padahal, kapasitas rutan maupun lapas di Indonesia hanya cukup menampung sekitar 132.335 Warga Binaan. Dari jumlah ini, 38.995 orang atau sekitar 55 persen adalah para pengguna narkotika.

Dukungan juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar. Menurut dia, Pedoman Jaksa Agung disebut sejalan dengan Polri.

“Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan Kejaksaan dapat bersinergi menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalahguna narkoba menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Brigjen Krisno.

Sejumlah kalangan mengapresiasi terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News