Pakar Mengapresiasi Terobosan Jaksa Agung Soal Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Terpisah, budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mengatakan Pedoman No. 18 Tahun 2021 menunjukkan Jaksa Agung Burhanuddin benar-benar memahami hakikat keadilan yang dialami korban kejahatan.
“Saya melihat Pedoman ini mempertegas perbedaan penanganan perkara tindak pidana narkotika antara pengguna dan pengedar. Jika pengguna sebagai korban diterapkan keadilan restoratif, maka pengedar tetap diterapkan keadilan represif dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati,” kata Kidung Tirto.
Dia mengingatkan para penegak hukum agar tidak mengkhianati Pedoman Jaksa Agung tersebut sehingga masyarakat bisa merasakan keadilan dan pelaku kejahatan dihukum yang setimpal.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sejumlah kalangan mengapresiasi terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
Redaktur & Reporter : Friederich
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi