Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
Sabtu, 11 April 2020 – 14:55 WIB
"Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru," katanya.
Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus.
Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.
"Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir," katanya.
Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus Corona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi. (antara/jpnn)
Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN