Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM

Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Dok. KPPU

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan KPPU harus mencari siapa dan alasan apa hingga siapa yang dicederai dari penerapan RPM tersebut. Dia mengingatkan bahwa persaingan usaha memiliki 2 aspek yakni hukum dan ekonomi.

"Jadi, pasti ada notifikasinya kenapa dibuat itu (RPM). Larangan eksplisit ada di pasal 8 uu nomor 5, tetapi yang saya minta adalah kejelian KPPU untuk memotret apakah itu absolutely per se melanggar dan tidak boleh. Makanya harus melihat siapa yang dicederai dengan adanya ketentuan itu," katanya.

Ningrum mengatakan penerapan RPM bisa saja menguntungkan konsumen sehingga tidak bisa diputuskan bahwa pelaku usaha bersalah.

Dia sekali lagi menegaskan bahwa penyelesaian masalah RPM harus dilihat berdasarkan aspek hukum dan ekonomi.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengakui RPM merupakan perjanjian antara produsen dan distributor yang masih pro-kontra. Dia mengungkapkan kalau laporan sengketa terkait RPM sangat jarang.

Taufik melanjutkan RPM bisa jadi ada keuntungan terkait pengawasan dalam jalur distribusi berkenaan dengan harga tetapi juga memiliki kerugian.

Dia mengatakan sudah menjadi tugas KPPU untuk memastikan keuntungan yang diperoleh dari RPM lebih besar daripada kerugian yang dihasilkan.

“Dan, ini yang menjadi titik tolak apa yang dilakukan KPPU dalam menghadapi kasus seperti ini,” katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih jeli dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News