Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:26 WIB
Taufik mengatakan RPM merupakan praktik yang biasa di Indonesia. Artinya, sambung dia, produsen ingin memastikan barang yang dijual sampai ke konsumen dengan standar service dan after sales serta harga yang wajar dan pantas.
Dia mengatakan KPPU juga tidak mempermasalahkan setiap pelaku usaha untuk melakukan aksi korporasi hingga manajemen jalur distribusi.
Taufik menambahkan asalkan kebijakan-kebijakan itu dilakukan dengan tetap mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Selama RPM tidak menimbulkan perang harga yang tidak terkontrol, terutama dalam jalur distribusi yang sama atau intra brand competition dan agar retailer tidak saling memakan retailer lain untuk produk yang sama," kata Taufik.(fri/jpnn)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih jeli dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pakar Marketing Soal Persaingan Usaha di Balik Isu BPA Galon Kuat Polikarbonat, Simak Penjelasannya
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia