Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi

Pakar Minta Menteri ATR/BPN Tak Seenaknya Cabut SHM Lahan Terdampak Abrasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum agraria dari UGM Prof Nur Hasan Ismail menerangkan hangusnya SHM lahan yang terkena abrasi permanen, berpeluang memicu konflik.

Perlu kebijaksanaan dari berbagai pihak khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Misalnya, ada tambak yang lahannya cukup luas, tiba-tiba harus musnah terkena abrasi laut. Lahan serta haknya juga terhapus dalam sekejap, karena abrasi.

Kemudian muncul PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beleid ini menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.

"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," ungkapnya.

Dia sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan, risikonya cukup berat.

"Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," kata prof Nur Hasan.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang statusnya.

Kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor kunci yang membuat approval rating Prabowo tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News