Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi

Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

“Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah hakim (Pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.

Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena Indonesia berpaham integralistik. Artinya bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong.

“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang saat ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tidak cocok bagi kita sebenarny,” ungkap dia.

Bahkan, lanjut Suparji, yang menjadi ironi sistem peradilan di barat, contohnya Amerika atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik dan jaksa.

“Jadi pada kenyataannya mereka yang berpaham individualistik malah lebih integral dalam membuat dan mengatur hubungan kerja antara penyidik dan jaksa dalam sistem peradilan pidana mereka,” papar Suparji. (dil/jpnn)

Kondisi kerja yang kolaboratif antara penyidik dan jaksa inilah yang menurut Suparji, harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News