Pakar Nilai Pemanggilan Airlangga Aneh, Mirip Operasi Jagal Politik
jpnn.com, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai sarat dengan kepentingan kelompok tertentu untuk melakukan penjegalan politik.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum Erlanda Juliansyah Putra saat menanggapi kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Airlangga Hartarto belakangan ini.
Dilihat dari momentum atau timing kasus ini, sulit untuk tidak mengaitkannya dengan Pemilu 2024.
"Bagi saya, pengamat sekaligus praktisi hukum, sedikit aneh kenapa kasus ini baru sekarang digulirkan, inikan kasus lama tapi digulirkan lagi menjelang tahun pemilu," ujar dia.
Alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh ini menilai bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Airlangga terkesan dipaksakan.
Apalagi, pada saat yang relatif sama muncul desakan pergantian Airlangga melalui Munaslub oleh sejumlah kelompok di internal Partai Golkar.
"Dalam perspektif legal politics, kondisi seperti ini cenderung berkaitan dengan kepentingan faksi-faksi tertentu, apalagi jika dekat dengan pusat kekuasaan, untuk mengambil keuntungan politik. Dalam hal ini adalah menjadi jagal politik untuk merusak legitimasi Airlangga sebagai ketua umum," kata Erlanda.
Konsistensi serangan politik dalam kasus pemanggilan Airlangga sebagai saksi, menurut Erlanda, dapat dilihat secara jelas.
Pakar menilai proses hukum terhadap Airlangga terkesan aneh karena upaya kriminalisasi politik lebih dominan ketimbang proses penegakkan hukum
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Golkar Jakarta Instruksikan Kadernya Door-to-Door Demi Menangkan Ridwan Kamil-Suswono