Pakar Nilai Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Kewenangan Penyidik

Pakar Nilai Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Kewenangan Penyidik
Aktris Nikita Mirzani. ilustrasi. Foto : Ricardo

Sebagaimana diketahui, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Artis Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News