Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir melihat perlunya penjatuhan hukuman berat terhadap aparat penegak hukum yang terlibat suap kasus korupsi. Mereka sudah merusak penegakan hukum perkara korupsi.
Hal ini disampaikan Muzakir menjawab pertanyaan tentang tuntutan hukuman berat yang harus dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangangi perkara suap Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap MAN karena diduga menerima suap Rp 60 miliar saat menangani perkara CPO di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Saya setuju (dituntut hukuman mati atau hukuman berat). Bukan hanya hakimnya, tapi semua penegak hukum,” kata Muzakir, Senin (21/4).
Hukuman berat ini harus dijatuhkan kepada mereka. Sebab, bukannya menegakkan, mereka justru merusak tatanan hukum sendiri.
Sebagai orang yang harusnya memberantas korupsi malahan mereka yang melakukan korupsi.
Muzakir melihat perlunya ada revolusi terhadap mental para hakim dan penegak hukum. Para penegak hukum harus disumpah dan diminta mengembalikan semua harta hasil suap atau korupsinya.
“Kalau tidak bersih disingkirkan saja,” tegas dosen pengajar di UII Yogyakarta ini.
Hukuman berat ini harus dijatuhkan kepada mereka. Sebab, bukannya menegakkan, mereka justru merusak tatanan hukum sendiri.
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan