Pakar Nilai Presiden Harus Mengizinkan Kejagung Periksa Achsanul BPK

Pakar Nilai Presiden Harus Mengizinkan Kejagung Periksa Achsanul BPK
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun rencana pemeriksaan tersebut masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi.

Persetujuan dari presiden diperlukan dalam pemanggilan Achsanul Qosasi lantaran status politikus Partai Demokrat itu masih aktif sebagai anggota III BPK. (dil/jpnn)

Sebelumnya, Kejagung memastikan akan memeriksa Achsanul Qosasi terkait dugaan penerimaan aliran uang korupsi Rp 40 miliar dalam kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News