Pakar Nilai Syarat Menjadi Jaksa Agung Sudah Ideal

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ketentuan atau postur menjadi Jaksa Agung sudah tepat.
"Menurut saya, sudah ideal. Jaksa Agung bisa dari orang luar dan bisa bermain politik pada tingkat tertentu, tetapi aparatur di bawahnya tidak boleh bermain politik sesuai undang-undang," jelasnya di Jakarta, Selasa (6/2).
Dia pun menganggap wajar apabila posisi jaksa agung diisi oleh kader partai politik (parpol). Dia juga menilai hal ini seperti dengan jabatan presiden.
"Ya, sama saja dengan presiden, bisa dari partai politik dan aparatur negara. Sama saja," ucapnya.
Margarito menyebut Jaksa Agung merupakan pembantu presiden sementara, menunjuk orang-orang yang menjadi pimpinan kementerian/lembaga negara adalah hak prerogatif presiden.
Sekalipun diisi seseorang yang terafiliasi dengan parpol, Margarito mengingatkan, Jaksa Agung tidak boleh terlibat politik praktis.
Sebab, regulasi sudah mengatur secara jelas dan tegas tentang batasan-batasan ini, seperti dalam pemilihan umum (pemilu).
"Bagaimanapun, jaksa agung itu orang politik dengan cara diangkat (presiden) karena pensiun dan segala macam. Ia tidak boleh kampanye, pakai fasilitas negara, dan macam-macam," ucapnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ketentuan atau postur menjadi Jaksa Agung sudah tepat.
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan