Pakar Nilai Syarat Menjadi Jaksa Agung Sudah Ideal

Lebih jauh, Margarito menilai profesional atau tidaknya seorang politikus yang menjadi Jaksa Agung sangat bergantung dengan personalnya.
"Di atas semuanya, saya kembali pada kapasitas pribadi: moral dan etik sang jaksa sendiri," katanya.
Diketahui, seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar mengajukan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Kejaksaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024, ia memohon ditambah syarat baru menjadi Jaksa Agung.
Dalam aturan saat ini, syarat menjadi Jaksa Agung adalah warga negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; serendah-rendahnya sarjana hukum; sehat jasmani dan rohani; serta berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan tidak tercela.
Jovi meminta ditambahkan syarat jaksa agung bukanlah kader parpol atau setidak-tidaknya sudah lima tahun keluar dari keanggotaan parpol, baik diberhentikan maupun mengundurkan diri.
Dia memohon demikian karena seseorang harus terbebas dari afiliasi parpol mana pun jika menjadi jaksa karena berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, pucuk pimpinan "Korps Adhyaksa" juga mestinya tak terafiliasi parpol.(mcr10/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ketentuan atau postur menjadi Jaksa Agung sudah tepat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap