Pakar: Novanto Punya Hak Jabat Kembali Sebagai Ketua DPR RI

Pakar: Novanto Punya Hak Jabat Kembali Sebagai Ketua DPR RI
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memiliki hak untuk menduduki kembali jabatan sebagai ketua DPR RI.

Keinginan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto ke posisi yang ditinggalkannya itu sama sekali tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.  

“Tidak ada halangan dari sisi hukum. Setya Novanto anggota DPR RI. Dia sangat mungkin mendatapkan kembali jabatannya sebagai ketua DPR RI. Itu hak dari Partai Golkar,” kata Margarito di Jakarta, Kamis, (24/11).

Apalagi, lanjut Margarito, posisi yang diterima Ade Komarudin saat ini hanya untuk mengisi kekosongan jabatan setelah ditinggalkan Setya Novanto karena diduga tersangkut tudingan pencatutan nama Presiden

"Tuduhan itu tidak berdasarkan hukum sama sekali, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya, sehingga Novanto benar-benar berhak mendapatkan kembali apa yang pernah lepas darinya,” kata dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berberapa waktu lalu, kata Margarito, menunjukkan bahwa alat yang digunakan untuk memperkarakan Novanto di MKD DPR RI tidak memiliki dasar hukum.

“Secara materiil dan substansi tuduhan kepada Novanto itu tidak sah,” jelas Margarito.

Pengamat politik dari Formappi, Lucius Karus mengatakan, Partai Golkar harus segera mengeliminasi kasus ini supaya tidak memicu perdebatan panjang. Caranya, meminta semua pihak yang terkait harus duduk bersama dan membicarakan langkah apa yang terbaik untuk partai.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memiliki hak untuk menduduki kembali jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News