Pakar Otda: Gaji PNS Harusnya Dikurangi
Rabu, 03 Februari 2010 – 16:48 WIB
Pakar Otda: Gaji PNS Harusnya Dikurangi
JAKARTA - Pakar otonomi daerah (Otda), Hamid Puddu, kepada wartawan, Rabu (3/2), mengatakan bahwa seharusnya gaji pegawai negeri sipil (PNS) dikurangi. Selain itu katanya, penerimaan PNS harusnya dihentikan, bukan justru ditambah. Alasannya, karena anggaran di daerah yang seharusnya digunakan untuk mengurangi angka kemiskinan, justru banyak terserap untuk membayar gaji dan tunjangan PNS.
Idealnya kata Hamid, untuk menurunkan angka kemiskinan, anggaran gaji dan tunjangan untuk PNS hanya menyerap 30 persen saja dari APBD. Sedangkan 70 persen lainnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang, seperti infrastruktur, ekonomi dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Namun yang terjadi, kata Hamid, justru sebaliknya. Hampir di seluruh daerah di Indonesia, 70 persen anggaran justru terserap hanya untuk belanja pegawai saja. Sedangkan anggaran kemiskinan tidak mengalami kenaikan secara signifikan.
"Padahal substansi dari APBD adalah untuk kesejahteraan masyarakat. (Makanya) sudah saatnya pemerintah tidak lagi menaikkan gaji PNS. Bahkan kalau perlu, menghentikan penerimaan PNS di daerah. Sudah ada daerah yang mencobanya, dan ternyata berhasil menaikkan kesejahteraan rakyat, seperti di Jembrana, Bali," jelas Hamid pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pakar otonomi daerah (Otda), Hamid Puddu, kepada wartawan, Rabu (3/2), mengatakan bahwa seharusnya gaji pegawai negeri sipil (PNS) dikurangi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim