Pakar: Pansus Angket KPK Tidak Sah, Fahri Hamzah Salah Satu Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah. Hal itu didasarkan pada dua alasan.
Pertama adalah keputusan penggunaan angket diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Padahal, Fahri tidak mempunyai legitimasi dari partainya, yakni PKS. Sebab, Fani pernah dipecat.
“Karena itu, putusan angket menjadi tidak sah,” kata Fickar, Senin (5/6).
Alasan berikutnya adalah kepanitian hak angket juga tidak sah. Penyebabnya, hanya ada lima fraksi yang mengirim nama-nama anggota, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura.
Fickar menjelaskan, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 mengamanatkan panitia hangket harus diwakili oleh seluruh partai yang ada di DPRD.
Selain itu, dia menuturkan, patut dipertanyakan mengenai komitmen antikorupsi dari lima partai.
“Ini sama halnya upaya ‘bunuh diri’, karena baik partai maupun anggota pansus akan mendapat penilaian negatif dari publik,” ungkapnya. (gil/jpnn)
Pengamat hukum dari Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas