Pakar: Pansus Angket KPK Tidak Sah, Fahri Hamzah Salah Satu Alasannya
![Pakar: Pansus Angket KPK Tidak Sah, Fahri Hamzah Salah Satu Alasannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/18/84a9b51e789a6a7c89306dfe442eeb61.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah. Hal itu didasarkan pada dua alasan.
Pertama adalah keputusan penggunaan angket diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Padahal, Fahri tidak mempunyai legitimasi dari partainya, yakni PKS. Sebab, Fani pernah dipecat.
“Karena itu, putusan angket menjadi tidak sah,” kata Fickar, Senin (5/6).
Alasan berikutnya adalah kepanitian hak angket juga tidak sah. Penyebabnya, hanya ada lima fraksi yang mengirim nama-nama anggota, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PPP, NasDem, dan Hanura.
Fickar menjelaskan, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 mengamanatkan panitia hangket harus diwakili oleh seluruh partai yang ada di DPRD.
Selain itu, dia menuturkan, patut dipertanyakan mengenai komitmen antikorupsi dari lima partai.
“Ini sama halnya upaya ‘bunuh diri’, karena baik partai maupun anggota pansus akan mendapat penilaian negatif dari publik,” ungkapnya. (gil/jpnn)
Pengamat hukum dari Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Waka MPR Minta Lembaga di Sektor Pendidikan Tingkatkan Efektivitas Kerja
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Ananda Tohpati: Efisiensi Perlu, Tetapi Jangan Ganggu Program Masyarakat
- Wakasal Laksdya TNI Erwin Disebut Calon Kuat KSAL, Begini Respons Legislator NasDem
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu