Pakar : Pemufakatan Jahat Belum Tentu Tindak Pidana
Jumat, 08 Januari 2016 – 23:41 WIB

Pakar : Pemufakatan Jahat Belum Tentu Tindak Pidana
"Tapi kan pihak-pihak yang melakukan kesepakatan itu menyadari dan menghendaki hal tersebut," tuntasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, mantan ketua DPR-RI Setya Novanto termasuk kategori
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?