Pakar: Penyelesaian Sengketa Pilkada Sebaiknya Tak Libatkan Banyak Pihak

Pakar: Penyelesaian Sengketa Pilkada Sebaiknya Tak Libatkan Banyak Pihak
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan No 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Pembicara lain dalam diskusi yang digelar oleh Indonesia Democracy Watch (IDW) ini adalah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dan mantan Hakim PT TUN Jakarta Lintong Oloan Siahaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Bahkan putusan tersebut dianggap telah melanggar azas-azas dan norma hukum,” tegas Maruli.

Maruli juga menganggap perlu meninjau dampak dari putusan PT TUN terhadap eksistensi dan masa depan pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai, saat ini terlalu banyak lembaga yang menangani sengketa dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News