Pakar: Penyelesaian Sengketa Pilkada Sebaiknya Tak Libatkan Banyak Pihak
Selasa, 03 November 2015 – 20:13 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan No 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Pembicara lain dalam diskusi yang digelar oleh Indonesia Democracy Watch (IDW) ini adalah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dan mantan Hakim PT TUN Jakarta Lintong Oloan Siahaan. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Bahkan putusan tersebut dianggap telah melanggar azas-azas dan norma hukum,” tegas Maruli.
Maruli juga menganggap perlu meninjau dampak dari putusan PT TUN terhadap eksistensi dan masa depan pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai, saat ini terlalu banyak lembaga yang menangani sengketa dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG