Pakar: Penyelesaian Sengketa Pilkada Sebaiknya Tak Libatkan Banyak Pihak
Selasa, 03 November 2015 – 20:13 WIB
“Bahkan putusan tersebut dianggap telah melanggar azas-azas dan norma hukum,” tegas Maruli.
Maruli juga menganggap perlu meninjau dampak dari putusan PT TUN terhadap eksistensi dan masa depan pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai, saat ini terlalu banyak lembaga yang menangani sengketa dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar