Pakar Perbankan: Bukopin Bank Bersejarah, Harus Dipertahankan
Kamis, 09 Juli 2020 – 17:04 WIB
Dia menegaskan pendampingan yang dilakukan tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perbankan.
Saat ini, Tim Technical Assistance Bank BRI telah aktif bekerja membantu Bank Bukopin sejak 18 Juni 2020 untuk menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Juni 2020.
Dalam surat itu, OJK meminta BRI untuk memberikan bantuan asistensi kepada Bank Bukopin yang mengalami masalah likuiditas dan operasional bank.
Tim tersebut telah berkantor di Kantor Pusat Bank Bukopin dan berkomunikasi dengan manajemen terkait langkah-langkah strategis yang perlu segera diambil untuk mengatasi permasalahan. (ant/dil/jpnn)
Ahli hukum perbankan Yunus Husein menekankan pentingnya Bank Bukopin dipertahankan agar tak jatuh ke tangan asing
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang