Pakar Pidana Bicara Kasus Ferdinand Hutahaean, Beri Saran Diselesaikan Secara Mediasi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons dugaan pelanggaran ITE dan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean.
Suparji Ahmad menilai ada kekeliruan penggunaan diksi dalam twit Ferdinand, sehingga menimbulkan tafsir penistaan agama.
Suparji menyarankan agar kasus itu diselesaikan secara mediasi.
"Sebaiknya diselesaikan dengan tepat supaya tidak menimbulkan pro dan kontra yang berkepanjangan. Misalnya mediasi terlapor dengan pelapor," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (7/1).
Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga meminta Ferdinand Hutahaean meminta maaf atas twit tersebut.
"Ada permintaan maaf dan komitmen untuk lebih hati-hati dalam membuat narasi di media sosial," kata Suparji Ahmad.
Ferdinand Hutahaean sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022. Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyarankan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean diselesaikan dengan mediasi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata