Pakar Pidana Bicara Kasus Ferdinand Hutahaean, Beri Saran Diselesaikan Secara Mediasi
Jumat, 07 Januari 2022 – 22:52 WIB
Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyarankan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean diselesaikan dengan mediasi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan