Pakar Pidana Bicara Kasus Ferdinand Hutahaean, Beri Saran Diselesaikan Secara Mediasi
Jumat, 07 Januari 2022 – 22:52 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com
Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyarankan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean diselesaikan dengan mediasi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana