Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak
Kamis, 06 April 2023 – 22:00 WIB
"Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma," ucap Yusdianto.
Yusdianto juga menilai tersangka hanya diberikan hukuman saja, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga.
Dengan demikian, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.
"Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tandas Yusdianto.(mcr8/jpnn)
Pengamat hukum Unila, Yusdianto menilai untutan 4 tahun penjara terhadap AG dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam UU Perlindungan Anak
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak