Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak
Kamis, 06 April 2023 – 22:00 WIB

Pengamat hukum Unila, Yusdianto menilai untutan 4 tahun penjara terhadap AG dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma-norma," ucap Yusdianto.
Yusdianto juga menilai tersangka hanya diberikan hukuman saja, tetapi harus perhatikan perlindungan anak juga.
Dengan demikian, penanganan suatu perkara yang melibatkan anak di bawah umur tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.
"Tidak boleh (diperlakukan sama), termasuk tempatnya juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," tandas Yusdianto.(mcr8/jpnn)
Pengamat hukum Unila, Yusdianto menilai untutan 4 tahun penjara terhadap AG dinilai telah memenuhi sejumlah aspek yang diatur dalam UU Perlindungan Anak
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat