Pakar Pidana: Twitan Novel Baswedan Soal Wafatnya Ustaz Maaher bukan Provokasi apalagi Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai twitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri merupakan pendapat bukan provokasi apalagi hoaks.
"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/2).
Suparji Ahmad pun meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menyatakan jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilapor ke polisi. Sebab, ia menegaskan, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.
Ia mengatakan setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.
"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," ujar Suparji.
Suparji juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal.
Konsep presisi, kata dia, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyatakan twitan Novel Baswedan merupakan pendapat, bukan provokasi apalagi hoaks. Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari twitan Novel.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting