Pakar Politik Soroti Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
jpnn.com - SURABAYA - Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batasan usia calon kepala daerah.
Surokim menilai keputusan MA mengabulkan gugatan membuka ruang regenerasi kepemimpinan.
"Pandangan saya hal itu mempermudah munculnya dan lahirnya tokoh-tokoh muda di jagat kepemimpinan publik. Saya pikir putusan itu progresif dan futuristik," ujar Surokhim di Surabaya, Kamis (30/5).
Surokhim bahkan menilai putusan MA berpotensi meningkatkan partisipasi kalangan muda untuk terjun langsung sebagai peserta di kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya pikir tidak ada masalah serius kalau soal itu, biar publik juga punya kesempatan memilih calon yang unggul dan terbaik," ucapnya.
Perihal penerapannya, Surokim menyebut kontestasi Pilkada 2024 bisa menjadi titik awal penerapan putusan tersebut.
Namun harus dibarengi sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat oleh KPU selaku regulator pemilihan umum.
Hal itu untuk mencegah adanya anggapan publik bahwa putusan ini untuk melenggangkan kekuasaan dari pihak tertentu.
Pakar politik dari Universitas Trunojoyo menyoroti putusan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah.
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Putusan MK Nomor 70 Dinilai Kental Nuansa Politis
- Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur