Pakar Politik Soroti Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Ada mekanisme pemilihan langsung oleh publik. Kedaulatan publik masih bisa diharapkan," ucapnya.
Diketahui Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji material dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai '...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'.
Pada akhir putusan Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. (Antara/jpnn)
Pakar politik dari Universitas Trunojoyo menyoroti putusan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Putusan MK Nomor 70 Dinilai Kental Nuansa Politis
- Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur