Pakar: Presiden Tak Bisa Bebas dengan Dalil Ini
Minggu, 12 Juni 2016 – 19:17 WIB

Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com
"Presiden tidak boleh serampangan atau ugal-ugalan menggunakan hak prerogatif, karena dalam kasus Kapolri ini dibatasi oleh UU," jelsnya.
Selain persoalan UU, lanjut Margarito, BG merupakan sosok yang kerap disebut-disebut dan dinilai tepat oleh para anggota DPR dan DPD RI untuk menduduki pucuk pimpinan institusi berseragam warna cokelat itu.
"Jika fakta hukum dan politiknya sudah demikian, sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak menunjuk BG sebagai satu-satunya calon kapolri," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) dinilai sangat layak menjadi Kapolri. BG dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung