Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN

Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.

"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," sambungnya. (dil/jpnn)

Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News