Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur
Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:40 WIB
Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," sambungnya. (dil/jpnn)
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- IPTI Minta Para Calon Gubernur Punya Gagasan Merawat Keberagaman Jakarta
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR