Pakar: RUU Ciptaker Jadi Solusi Masalah Outsourcing

Pakar: RUU Ciptaker Jadi Solusi Masalah Outsourcing
Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyakarat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni mengatakan RUU Ciptaker memberi solusi bagi masalah yang dihadapi pekerja dan buruh di Indonesia.

Menurutnya dengan RUU Ciptaker hak buruh dan pekerja kian dilindungi oleh pemerintah melalui aturan tersebut.

"Outsourcing yang sebelumnya ditolak oleh kaum buruh juga lebih clear saya kira dalam RUU Ciptaker ini," kata Jajang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (30/8).

Jajang menjelaskan outsourcing sudah sejak lama diolak oleh serikat pekerja dan buruh. Alasannya karena mereka rentan dieksploitasi tenaganya oleh perusahaan.

"Jadi outsourcing itu identik dengan eksploitasi buruh," ujarnya.

Namun adanya RUU Ciptaker ini memberi peluang pekerja dan buruh untuk dapat berdialog langsung dengan pihak pemerintah dan perusahaan sehingga mereka, kata dia, tak bisa berbuat semena-mena.

"Nah sekarang asosiasi buruh juga dilindungi dan setiap buruh, juga bisa digunakan menegosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan, dan perusahaan juga nggak semena mena, menentukan upah tahunan, jadi melibatkan buruh itu yang menurut saya pertanda baik dalam RUU ini," katanya.

"Poin bagusnya adalah, di RUU Ciptaker jni buruh mesti dilibatkan dalam merumuskan banyak hal, misal upah, dan serikat pekerja harus dilibatkan," lanjutnya.

Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni mengatakan RUU Ciptaker memberi solusi bagi masalah yang dihadapi pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News