Pakar: RUU Ciptaker Jadi Solusi Masalah Outsourcing

Pakar: RUU Ciptaker Jadi Solusi Masalah Outsourcing
Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Jajang menuturkan bahwa RUU Ciptaker ini dapat menjawab tantangan masalah pengangguran di dalam negeri.

Kemudahan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah tentu saja akan menjadi daya tarik banyak masuknya investor perusahaan ke Indonesia. Hal itu otomatis akan menyerap tenaga kerja di Indonesia.

"kalau yang ini menurut saya banyak hal yang positif untuk mengundang dan mendorong agar perusahaan nasional dan multinasional menyerap tenaga kerja lokal," kata dia.

"Kemudian ada penghitungan dan upah yang lebih personal ada jaminan kesehatan, ada jaminan hari tua dsb, dalam RUU ini menurut saya desain dari RUU ini seperti itu," ujar dia

Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran naik 50 ribu orang per Agustus 2019. Alhasil dengan kenaikan tersebut, jumlah pengangguran meningkat dari 7 juta orang pada Agustus 2018 lalu menjadi 7,05 juta orang.

Kepala BPS Suhariyanto memaparkan rata-rata jumlah pengangguran sejak Agustus 2015 tak pernah turun di bawah 7 juta orang. Rinciannya, pada Agustus 2015 sebanyak 7,56 juta orang, Agustus 2016 sebanyak 7,03 juta orang, dan Agustus 2017 sebanyak 7,04 juta orang.

Kendati jumlah pengangguran naik, tetapi Suhariyanto mengklaim tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2019 mencapai 5,28 persen. Pengangguran terbuka tersebut turun dibanding Agustus 2018 yang mencapai 5,34 persen.

Penurunan TPT ini terjadi karena jumlah angkatan kerja per Agustus 2019 naik dari 131,01 juta orang menjadi 133,56 juta orang. Kenaikan itu sejalan dengan meningkatnya jumlah orang yang bekerja dari 124,01 juta orang menjadi 126,51 juta orang.

Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni mengatakan RUU Ciptaker memberi solusi bagi masalah yang dihadapi pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News