Pakar: RUU Kamtabsiber Berpeluang Melahirkan Konflik Antarinstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menilai pasal-pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) bisa melahirkan konflik baru antarinstitusi. Oleh karena itu, Jimmy menyarankan DPR RI untuk mengkaji kembali RUU tersebut.
Menurutya, RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.
“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar singkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tetapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy saat dihubungi, Minggu (18/8).
Jimmy menuturkan sebuah RUU tidak boleh lepas dari peran serta masyarakat. Dia meminta DPR tidak boleh sepihak untuk mengesahkan RUU yang diinisiasinya. Tak hanya itu, dia mengingatkan DPR tidak sekadar melakukan formalitas dalam rangka melibatkan masyarakat dalam merumuskan UU.
BACA JUGA: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Belum Layak Disahkan
“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” ujar Jimmy.
Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8).
Jokowi dalam pidatonya berharap DPR dan pemerintah bekerja sama mereformasi UU yang menghambat atau mempersulit masyarakat. Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang-tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia. Kata Jokowi, UU yang menyulitkan rakyat harus dibongkar.
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menilai pasal-pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) bisa melahirkan konflik baru antarinstitusi.
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024
- Pakar HTN Sebut Investor Asing Khawatir Demokrasi Indonesia Terancam, Begini Alasannya
- Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
- Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023