Pakar: RUU Kamtabsiber Berpeluang Melahirkan Konflik Antarinstitusi
Minggu, 18 Agustus 2019 – 08:39 WIB
Menurut Jimmy, bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antarkementerian, lembaga atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan.
“Di satu sisi ingin efektivitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksingkronan aturan membuat tidak efektif. Jadi kalau ada polemik perlu ada kajian mendalam dari semua pihak," kata dia.(tan/jpnn)
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menilai pasal-pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) bisa melahirkan konflik baru antarinstitusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hak Angket Jadi Solusi Membuka Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024
- Pakar HTN Sebut Investor Asing Khawatir Demokrasi Indonesia Terancam, Begini Alasannya