Pakar: RUU SDA Harus Mengatur Hak Publik Atas Air

Pakar: RUU SDA Harus Mengatur Hak Publik Atas Air
Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mova Al-Afghani dan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Intan Fitriana Fauzi saat diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU SDA di Media Center DPR, Selasa (19/3). Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah di bahas oleh Komisi V DPR RI belum cukup menjawab kebutuhan pelayanan air minum untuk masyarakat. Hal itu mengemuka dalam diskusi media yang diselenggarakian forum wartawan DPR RI, Selasa (19/2), di DPR R.I.

Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mohamad Mova Al-Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.

“Di versi terakhir, kita belum melihat klausul tentang hak publik atas sanitasi dan pelayanan sanitasi dan lingkungan. RUU SDA lebih banyak mengatur tentang sumber daya. Sementara yang dibutuhkan adalah pelayanan air minum dan sanitasi untuk masyatakat,” jelas Mova.

BACA JUGA: Intan: RUU SDA Jamin Hak Warga Memperoleh Air Bersih

Lebih lanjut, Mova mengatakan bahwa untuk pemenuhan air dan sanitasi yang layak bagi publik, membutuhkan infrastruktur dengan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, RUU SDA seharusnya lebih banyak mengakomodir sistem penyediaan air minum (SPAM).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Intan Fitriana Fauzi yang hadir pada kesempatan itu tidak menampik bahwa akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi masih menjadi persoalan bersama. “Hingga saat ini, tidak ada satu provinsi pun yang mendapatkan air layak minum 100 persen. Bali dan Jakarta memang sudah tinggi keterpenuhannya, tapi belum 100 persen,” ujar Intan.

Terkait RUU SDA, Intan mengatakan banyak faktor menyebabkan tertundanya konsinyering pembahasan RUU SDA oleh panja.

“DPR disibukkan dengan tahun anggaran 2019, mengawal program sehingga panja RUU SDA belum mulai konsinyeering lagi,” ujar Intan yang maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar VI meliputi Depok dan Bekasi.

Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mohamad Mova Al-Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News