Pakar: RUU SDA Harus Mengatur Hak Publik Atas Air
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah di bahas oleh Komisi V DPR RI belum cukup menjawab kebutuhan pelayanan air minum untuk masyarakat. Hal itu mengemuka dalam diskusi media yang diselenggarakian forum wartawan DPR RI, Selasa (19/2), di DPR R.I.
Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mohamad Mova Al-Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.
“Di versi terakhir, kita belum melihat klausul tentang hak publik atas sanitasi dan pelayanan sanitasi dan lingkungan. RUU SDA lebih banyak mengatur tentang sumber daya. Sementara yang dibutuhkan adalah pelayanan air minum dan sanitasi untuk masyatakat,” jelas Mova.
BACA JUGA: Intan: RUU SDA Jamin Hak Warga Memperoleh Air Bersih
Lebih lanjut, Mova mengatakan bahwa untuk pemenuhan air dan sanitasi yang layak bagi publik, membutuhkan infrastruktur dengan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, RUU SDA seharusnya lebih banyak mengakomodir sistem penyediaan air minum (SPAM).
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Intan Fitriana Fauzi yang hadir pada kesempatan itu tidak menampik bahwa akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi masih menjadi persoalan bersama. “Hingga saat ini, tidak ada satu provinsi pun yang mendapatkan air layak minum 100 persen. Bali dan Jakarta memang sudah tinggi keterpenuhannya, tapi belum 100 persen,” ujar Intan.
Terkait RUU SDA, Intan mengatakan banyak faktor menyebabkan tertundanya konsinyering pembahasan RUU SDA oleh panja.
“DPR disibukkan dengan tahun anggaran 2019, mengawal program sehingga panja RUU SDA belum mulai konsinyeering lagi,” ujar Intan yang maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jabar VI meliputi Depok dan Bekasi.
Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mohamad Mova Al-Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian