Pakar: RUU SDA Harus Mengatur Hak Publik Atas Air
Selasa, 19 Maret 2019 – 22:22 WIB
Meski demikian, Intan menyatakan RUU SDA menjadi salah satu priorotas pembahasan yang ditargetkan selesai pada 2019 ini.
Intan menjelaskan stastus terakhir RUU SDA adalah pembahasan redaksional dan konsinyering bersama enam kementerian yang terkait. Dalam pembahasan, pihaknya mengaku sangat hati-hati agar nanti pada saat diundangkan, tidak ada gugatan lagi.
“Tentunya kami berpihak pada publik, namun juga tidak akan membatasi swasta,” ujar Intan.(fri/jpnn)
Pakar Sumber Daya Air dari Universitas Ibnu Khaldun, Mohamad Mova Al-Afghani menegaskan yang diperlukan dalam RUU SDA adalah klausul yang mengatur hak publik atas air.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian