Pakar Sarankan Pasal soal Menyerang Presiden di RKUHP Dihapus Saja

Pakar Sarankan Pasal soal Menyerang Presiden di RKUHP Dihapus Saja
Ilustrasi Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Ahmad menilai pasal 217-220 dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dihapus.

Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Itu dalam rangka merespons aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/9).

Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang.

Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan memidana orang, padahal presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik.

"Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," ujarnya.

Namun, dia juga menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang kebebasan pers karena presiden/wakil presiden tidak bisa semena-mena melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan.

Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News