Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Kamis, 07 Maret 2024 – 20:23 WIB
DPD RI sepakat membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 setelah para senator melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Adapun, pembentukan pansus tersebut diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.
Dia menilai berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti oleh lembaga para senator.
Terlebih lagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas kepada para senator yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengkritisi langkah pimpinan dan anggota DPD RI yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia