Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
Kamis, 07 Maret 2024 – 20:23 WIB

Warga diminta untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. (ANTARA: Erlangga Bregas Prakoso)
DPD RI sepakat membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 setelah para senator melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Adapun, pembentukan pansus tersebut diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.
Dia menilai berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti oleh lembaga para senator.
Terlebih lagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas kepada para senator yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengkritisi langkah pimpinan dan anggota DPD RI yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Laporan Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD, KPK akan Klarifikasi 95 Senator