Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB
Menurutnya, eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar.(mcr8/jpnn)
Pakar Hukum Untirta Agus Prihartono menyatakan eksaminasi yang dilakukan ahli hukum terhadap kasus IUP Mardani Maming tidak boleh menjadi alat intimidasi MA
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori