Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA

Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA
Arsip- Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Menurutnya, eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru.

"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar.(mcr8/jpnn)

Pakar Hukum Untirta Agus Prihartono menyatakan eksaminasi yang dilakukan ahli hukum terhadap kasus IUP Mardani Maming tidak boleh menjadi alat intimidasi MA


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News