Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB
Menurutnya, eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar.(mcr8/jpnn)
Pakar Hukum Untirta Agus Prihartono menyatakan eksaminasi yang dilakukan ahli hukum terhadap kasus IUP Mardani Maming tidak boleh menjadi alat intimidasi MA
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat