Pakar Sebut Kasus HYPN IOI Tak Patut Dipidanakan
Sabtu, 12 Juni 2021 – 19:57 WIB

Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN
"Nah, krisis sekarang ini banyak yang susah bayar bunga dan para investor melaporkan penyelenggaranya sebagai bank gelap," ujar dia.
Menurut Yunus hal itu tidak tepat mengingat HYPN bukan merupakan perbankan.
Perbankan merupakan suatu lembaga yang produknya harus simpanan dalam bentuk tabungan atau giro.
"Kalau memang dilaporkan bank gelap, kenapa tidak dari dulu? Padahal sudah terima bunga cukup lama, kenapa baru sekarang?" kata Yunus.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut ahli hukum perbankan UI Yunus Husein, kasus HYPN IOI jika dipidanakan akan merugikan semua pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Waduh! Nikita Mirzani Siap Polisikan Vadel Badjideh Terkait Kasus Lain, Apa Itu?
- Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pakar Sebut Kasus Pidana Murni
- Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Merespons
- Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi
- Irjen Suwondo Sebut Kejahatan di DIY Mengalami Penurunan Selama 2022