Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
Senin, 27 Januari 2025 – 18:15 WIB
Dia menjelaskan setiap ketentuan hukum sektoral memiliki karakteristik penyelesaiannya sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan kecuali memang dinyatakan secara tegas dalam UU tersebut dapat ditarik sebagai tindak pidana korupsi, hal ini sejalan dengan asas Lex spesialis sistematis.
"Jadi, segala tindakan hukum tindak pidana korupsi terhadap ketentuan hukum administrasi negara sektoral itu ada banyak hal yang harus dipertimbangankan dalam proses penegakan hukum,” pungkas Adrian.(mcr8/jpnn)
Direktur Pasca Sarjana Universitas Sjakhyakirti, Palembang Prof. Edwar Juliartha mengatakan kebijakan publik harus dinilai pada saat kebijakan itu dilaksanakan
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik