Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi

Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
Thomas Lembong.

Dia menjelaskan setiap ketentuan hukum sektoral memiliki karakteristik penyelesaiannya sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan kecuali memang dinyatakan secara tegas dalam UU tersebut dapat ditarik sebagai tindak pidana korupsi, hal ini sejalan dengan asas Lex spesialis sistematis.

"Jadi, segala tindakan hukum tindak pidana korupsi terhadap ketentuan hukum administrasi negara sektoral itu ada banyak hal yang harus dipertimbangankan dalam proses penegakan hukum,” pungkas Adrian.(mcr8/jpnn)

Direktur Pasca Sarjana Universitas Sjakhyakirti, Palembang Prof. Edwar Juliartha mengatakan kebijakan publik harus dinilai pada saat kebijakan itu dilaksanakan


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News