Pakar Sebut Kehadiran Nurul Ghufron ke Komnas HAM Sebagai Niat Baik

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti kehadiran perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM
Prof Romli mengatakan bahwa kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.
"Kehadiran Nurul Gufron merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," kata Prof Romli saat dihubungi, Jumat (18/6).
Menurut dia, kehadiran itu membuktikan bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawainya supaya tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Prof Romli juga menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
Dia pun meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan.
"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," kata dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum pidana Prof Ramli mengatakan bahwa kedatangan Nurul Ghufron ke Komnas HAM sebagai niat baik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik