Pakar Sebut Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Harus Dipertahankan

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano mengaku tidak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Menurutnya, jika tolak ukurnya KUHAP, maka KPK juga tidak disebut memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini disampaikan Iqbal menyikapi adanya advokat yang mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
"Saya sepakat untuk dipertahankan (kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi)" kata Iqbal, Selasa (20/6).
Meski demikian, Iqbal mengakui perlu adanya penyempurnaan dalam konteks koordinasi supervisi.
Terutama, kata Iqbal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan antara instansi-instansi penegak hukum yang berwenang.
"Tujuannya agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ungkap Iqbal.
Iqbal pun mempertanyakan mengapa yang digugat advokat tersebut hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam kasus Tipikor.
Pakar hukum Unair Iqbal Felisiano mengaku tak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari