Pakar Sebut Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Harus Dipertahankan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano mengaku tidak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Menurutnya, jika tolak ukurnya KUHAP, maka KPK juga tidak disebut memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini disampaikan Iqbal menyikapi adanya advokat yang mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
"Saya sepakat untuk dipertahankan (kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi)" kata Iqbal, Selasa (20/6).
Meski demikian, Iqbal mengakui perlu adanya penyempurnaan dalam konteks koordinasi supervisi.
Terutama, kata Iqbal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan antara instansi-instansi penegak hukum yang berwenang.
"Tujuannya agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ungkap Iqbal.
Iqbal pun mempertanyakan mengapa yang digugat advokat tersebut hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam kasus Tipikor.
Pakar hukum Unair Iqbal Felisiano mengaku tak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
- Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- Bea Cukai Kendari Bersinergi dengan Kejaksaan hingga GPEI Demi Tujuan Penting Ini
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut