Pakar Sebut Pimpinan KPK Tidak Bisa Memberhentikan 75 Pegawainya
Selasa, 14 September 2021 – 23:36 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar Hukum Univeristas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan KPK tidak bisa memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Palang Rel
- Meski Sudah Dilantik Prabowo, Pimpinan Baru KPK Belum Bisa Bekerja, Mengapa?
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?