Pakar Sebut Lokasi Formula E Tak Menarik, Bakal Sepi Penonton, Waduh
![Pakar Sebut Lokasi Formula E Tak Menarik, Bakal Sepi Penonton, Waduh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/26/zona-5-sirkuit-formula-e-kawasan-ancol-jakarta-utara-yang-hp-xhft.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan pemilihan lokasi Formula E di Ancol sejak awal sudah tak menarik.
Menurut Trubus, Ancol tak akan banyak diminati oleh penonton karena jarak dan aksesnya yang cukup jauh.
“Pada saat pengkajian lokasi di sana itu harus mempertimbangkan sejauh mana animo masyarakat, animo penonton untuk membanjiri lokasi,” ucap Trubus saat dihubungi JPNN.com, Senin (4/4).
Dia pun membandingkan dengan gelaran MotoGP Mandalika, Lombok yang banyak dipromosikan namun penontonnya tidak penuh.
“Mandalika saja banyak yang kosong padahal lebih menarik. Apalagi ini, bukan saya mau menjelekkan, tetapi formula E tidak menarik,” kata dia.
Dosen Universitas Trisakti ini justru merasa kawasan Monas, Jakarta Pusat lebih tepat untuk menjadi lokasi balapan Formula E dibandingkan Ancol.
Terlebih, penyelenggara sempat mewacanakan Monas untuk dibangun sirkuit tersebut.
“Justru di Monas itu ada ikon Monas yang diangkat. Orang akan lebih berminat. Itu dekat balai kota dan istana. Penonton akan lebih tertarik, transportasinya juga lebih mudah. Ancol itu jauh, belum lagi masuk ke dalam,” ujar Trubus. (mcr4/jpnn)
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan pemilihan lokasi Formula E di Ancol sejak awal sudah tak menarik.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pakar: Survei LSI Soal Hasto Kristiyanto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah
- Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan
- 2 Kapal Terbakar di Dermaga Ancol, Ada Korban Tewas
- Menyapa Penggemar di Jakarta, The Corrs Bilang Begini
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
- Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto