Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi

Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," kata Anthony.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mentersangkakan Tom Lembong, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak memerlukan rapat koordinasi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih menjadi. Ia memandang tak mungkin ada koordinasi.

Di sisi lain, Anthony berkata, ihwal izin yang diberikan kepada swasta, tak menyalahi aturan. Izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula memang sudah beberapa kali mengalami pergantian. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Jadi, saya lihat ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya menurut pendapat saya sangat sarat politik," tutur Anthony.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti tiga alasan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula. Pertama, impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian.

Ia mengatakan, disebut surplus tak mungkin, karena impor 2015 dan 2016 bila dijumlahkan hampir 6 juta ton. Sementara yang dipersoalkan hanya 105 ribu ton. Artinya, kata dia, hanya 2,5 persen dari total impor.

"Jadi, tidak masuk akal. Jumlah impor gula di 2015 dan 2016 hampir 6 juta ton. Yang di persoalkan Tom Lembong 105 ribu ton," kata Said Didu.

Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan pemaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News