Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi

Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

Didu mengatakan Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan hanya 11 bulan, yakni dari Agustus 2015 sampai Juli 2016.

"Jabatannya sampai dengan Juli 2016, anggaplah setengah dari situ 3,5 juta ton impor gula selama jabatannya Tom Lembong. Artinya, 105 ribu ton artinya tidak melebihi kuota, tidak surplus," tutur Said Didu.

Alasan lain, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Kemudian, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut. Said Didu mengatakan menilai aneh dasar penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

"Ada sangat aneh menyatakan itu surplus saya ini hampir 7 tahun membahas tentang ini, waktu saya di Sesmen BUMN, kita rapat koordinasi ini hanya menentukan berapa kekurangan selama setahun.

Sekaligus membantah jaksa bahwa tidak ada rapat koordinasi," jelas Said Didu.

Said Didu mengatakan rapat koordinasi hanya sekali menetapkan defisit yang harus diimpor oleh Kementerian Perindustrian. Lalu, berapa rafinasi dan berapa gula konsumsi. Sementara pelaksanaannya, kata dia, tergantung dari Kementerian Perdagangan.

"Jadi, kalau Kejaksaan menyatakan tidak ada rapat koordinasi pasti bohong, karena enggak mungkin ada penetapan kuota kalau tidak ada rapat koordinasi," tutur Said Didu.

Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi. Pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut melanggar aturan tentang ketentuan impor gula. Tom Lembong disebut memberi izin impor gula ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor. Kemudian, zin impor seharusnya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan PT AP bukan BUMN, tetapi swasta. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan pemaksaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News