Pakar Sebut Penghitungan Kerugian Negara di Kasus ASABRI Sesuai Selera Penguasa

jpnn.com, JAKARTA - Audit atau perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun terus ditentang berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai fakta.
Sebelumnya dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, saksi ahli Dian Puji Simatupang menyebut, sumber dana investasi yang kemudian menjadi masalah di ASABRI, berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara.
Sehingga menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun.
Namun, baik BPK maupun kejaksaan satu paket dan satu persepsi soal kerugian negara yang mencapai Rp 22,788 triliun. Meskipun sudah banyak pihak yang menjelaskan bahwa kesimpulan demikian tidaklah benar.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan bahwa sebenarnya perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT ASABRI sudah lama terjadi.
Ia mengaku memiliki pendapat yang sama seperti Dian Puji Simatupang, bahwa keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara.
"Di sini BPK dan Pak Dian berbeda persepsi. Saya sendiri sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRIbukan keuangan negara," kata Chairul kepada wartawan pada Selasa (7/12).
Menurutnya persepsi terkait dengan fakta kerugian negara dinilai secara tidak benar.
Audit BPK dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun terus ditentang berbagai
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian